Wow! Sebentar Lagi, Asing Boleh Miliki Properti dengan Status HGB
Pemerintah mengusulkan wacana baru dalam perumusan RUU Pertanahan terkait kepemilikan properti oleh orang asing.
Selama ini, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang orang asing mengempit properti berstatus hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB).
Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, yang terjadi selama ini orang asing hanya diperkenankan memiliki properti dengan status hak pakai saja.
Hal ini pada praktiknya memang tidak cukup menyulitkan dan tidak menarik bagi warga asing.
“Maka pilihannya kemudian adalah, mengubah aturan tentang membangun apartemen hanya atas tanah hak pakai atau membolehkan orang asing membeli HGB. Dalam RUU Pertanahan kami mengusulkan perubahan aturan menjadi, apartemen/rusun yang dibangun atas tanah HGB dapat dimiliki oleh orang asing,” tutur Sofyan kepada KONTAN.co.id, Rabu (4/10/2017) malam.
Sebab selama ini mereka terkendala, jika ingin menjual produknya kepada orang asing.
Jika rencana tersebut disetujui, siap-siap saja meraup cuan dari pergerakan harga saham emiten properti.