Pemerintah mengusulkan wacana baru dalam perumusan RUU Pertanahan terkait kepemilikan properti oleh orang asing. Selama ini, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang orang asing mengempit properti berstatus hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB). Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, yang terjadi selama ini orang asing hanya diperkenankan memiliki properti dengan status hak pakai saja. Hal ini pada praktiknya memang tidak cukup menyulitkan dan …